Kerap Dianiaya, Isteri Siri Laporkan Suaminya ke Polisi

Abdul Rohman
Kuasa Hukum Korban, Ivan Saputra, SH, saat menunjukkan surat laporan milik korban. (Foto : Abdul Rohman)

KUNINGAN, iNews.id - Lantaran kerap di aniaya oleh suaminya sendiri, seorang isteri di Kabupaten Kuningan, melaporkan suaminya ke polisi. Bahkan penganiayaan diduga sudah sudah berlangsung lama, hingga korban mengalami trauma.

DK warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan dilaporkan isteri sirinya ke Mapolres Kuningan. Selain dianggap sering melakukan kekerasan dan penganiayaan, pelaku juga sering mengancam korban.

Kuasa Hukum Korban, Ivan Saputra menjelaskan, bahwa klienya YN (27) merupakan isteri siri dari pelaku DK yang juga selama ini dikenal salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Selama nikah 2 tahun lamanya, tidak jarang isteri sirinya tersebut sering mengalami perlakukan tidak mengenakan, mulai dari larangan untuk bersosialisasi dengan tetangga sampai larangan bermedia sosial. Puncaknya bulan maret lalu, korban dianiaya hingga mengalami luka memar dibagian tubuhnya.

"Kejadian itu yang membuat, korban melaporkan kejadian ini ke polisi," ungkapnya Senin (7/6/2021).
 
Ditambahkan, sebelum melaporkan ke polisi korban sebenarnya sudah ditalak oleh DK, namun suaminya tersebut masih saja ikut campur dan mengurusi persoalan mantan isterinya. Bahkan, tidak jarang memarahi dan melakukan tindakan kekerasan.

Pihaknya berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini, karena sejak pertama kali dilaporkan, belum ada kejelasan yang menggiring pelaku untuk dijadikan tersangka. "Kuasa hukum juga sudah melaporkan pelaku ke intansi tempat bekerja," katanya.  

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network