Polisi Tetapkan Tersangka Residivis Pelaku Penjambretan Asal Indramayu

Riant Subekti
Kedua tersangka penjambretan di Kertasura Kapetakan dihadirkan saat expose di Polres Ciko (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBONiNews.id - HB (24) dan ZA (22) pelaku penjambretan di Jalan Raya Cirebon - Indramayu kini ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam expose yang digelar di halaman Depan Mako Polres.

Keduanya terbukti dengan sengaja melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindakan penjambretan pada korban saat melintas di Jalan Raya Cirebon - Indramayu, tepatnya di desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolres, keduanya membuntuti korban dari Suranenggala hingga di daerah Kapetakan, melihat situasi yang sepi kedua tersangka beraksi.

"Tersangka menarik tas korban dan membawa kabur, sehingga korban terjatuh dari motornya sehingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki korban," terangnya. 

Tindakan tersangka diketahui oleh salah satu pengguna jalan lainya dengan menggunakan mobil saksi mengejar kedua tersangka dan menabraknya.

"Kedua tersangka terjatuh dan sempat di hakimi masa sebelum petugas kepolisian datang," ujar Kapolres.

Sementara itu massa yang sempat emosi langsung membakar motor tersangka.

Atas perbuatan keduanya, tersangka di jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama di indramayu.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network