DPMD Ingatkan Perangkat Desa Harus Netral, Jika Melanggar Bisa Diberhentikan

Dede Kurniawan
Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintah Desa, Aditya Arif Maulana (foto: ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintah Desa, Aditya Arif Maulana, mengingat kepada perangkat desa di 135 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon untuk tetap bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Ini dilakukan dalam rangka menjaga  kondusifitas desa dalam pelaksanaan Pilwu serentak.

"Saya rasa dalam aturan sudah cukup jelas, dalam Perbup 74 tahun 2021 tentang Pilwu ada di pasal 39 yang menyatakan sosialisasi boleh dilakukan oleh PPS dan Calon, dan di dalam ayat 5 di perjelas kalau sosialisasi tidak boleh melibatkan perangkat desa," ujar Aditya, Jumat (29/10/2021).

Dikatakan Aditya dalam pasal 42 ayat 2 Perbup no 74 tahun 2021 juga disebutkan kalau dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk mengikuti sertakan Kuwu atau pejabat Kuwu, perangkat desa, anggota BPD dan juga lembaga kemasyarakatan desa.

"Bahkan dalam Perbup no 22 tahun 2018 juga ada pasal yang mengikat perangkat desa untuk tidak berpolitik praktis," terangnya.

Jika ada perangkat desa yang terbukti melanggar aturan yang ada, di katakan Adit, ada sanksi yang akan tanggung oleh perangkat desa tersebut. Sanksi yang akan diterima dari mulai teguran hingga yang paling berat adalah pemberhentian.

"Untuk sanksi sendiri sudah diatur dalam Perbup nomer 22 tahun 2018, dari mulai teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian," tambahnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network