Diketahui berdasarkan Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Ilustrasi penjara.(Foto: Ist)
Ini merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan. Jika diadukan, maka kedua pelakunya harus dituntut. Selain itu, dijelaskan pula dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:
a. - seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. - seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. - seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin. - seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait