Nah Loh, Pelakor dan Pebinor Tertangkap Tangan Mesum Bakal Dihukum 9 Bulan Penjara

Lutfia Dwi Kurniasih
Ilustrasi pelakor (perebut laki orang).(Foto:Gatty Image)

Diketahui berdasarkan Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.


Ilustrasi penjara.(Foto: Ist)

Ini merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan. Jika diadukan, maka kedua pelakunya harus dituntut. Selain itu, dijelaskan pula dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan: 

a. - seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. - seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

b. - seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin. - seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network