Kakek Cabul Marbot Musala Cabuli Anak Bawah Umur Setelah Dipaksa Nonton Video Porno

Toiskandar
HG hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke Mapolres Kota Cirebon akibat perbuatannya mencabuli bocah SD. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang marbot musala di Kabupaten Cirebon yang diduga mencabuli bocah kelas 5 SD di sebuah gudang.

HG (64), Kakek yang juga pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. HG kemudian digelandang ke Mapolres Kota Cirebon untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dengan tangan diborgol, HG hanya bisa tertunduk pasrah ketika digiring ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kota Cirebon.

Kakek yang sehari-hari menjadi marbot musala ini harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan cabulnya terhadap bocah yang baru berusia 10 tahun.

Terungkap, pelaku mencabuli korban dengan cara memaksa dan mendorongnya hingga telentang. Sehingga pada akhirnya terjadi pencabulan. Bahkan sebelum tindak asusila itu dilakukan tersangka memaksa korban memonton video porno melalui handphone.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network