"Selain mencabuli korban tersangka juga menyimpan celana dalam bocah tersebt untuk berfantasi. Kebiasannya menonton video porno menjadi motif tersangka nekat mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Cirebon, Kompol Anton, Rabu (13/7/2022).
Dalam keterangannya kepada petugas, HG mengaku aksi bejatnya itu dilakukan selepas Salat Ashar di saat korban kebetulan melintas di depannya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban. HG dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait