Diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap.
"Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," ucap Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan ini berdasarkan dari hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri dan laporan dari masyarakat.
"Dan pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK. Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," tutur Whisnu.
BACA JUGA:
Izin ACT di Cabut Kemensos, Kantor di Kota Tegal Sepi Aktivitas
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait