Tapi ketika di saung milik tersangka sepi, korban dibawa. Baju korban dipreteli. Terjadilah pencabulan. Aksi keji kedua tersangka ini tidak hanya sekali, melainkan sudah 16 kali.
"Satu tersangka membuka baju, 1 tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tutur Dhany
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.
BACA JUGA:
Astaga! 56 Persen Remaja bawah umur di Bandung Sudah Tidak Perawan
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait