Warga Desa Ciherang di Kabupaten Kuningan Dinyatakan Positif Konsumsi Tramadol dalam Operasi Terpadu
Kuningan, iNewsCirebon.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dalam operasi terpadu yang digelar pekan ini, seorang warga Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
Operasi gabungan tersebut dilakukan oleh BNNK Kuningan bersama unsur kepolisian, TNI, serta dinas kesehatan daerah. Pemeriksaan dilakukan secara acak di sejumlah titik yang dianggap rawan penyalahgunaan obat dan narkotika. Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang, satu orang berinisial NS (27) dinyatakan positif, sementara sepuluh lainnya dinyatakan negatif.
“Operasi ini bukan hanya sebatas razia, tetapi langkah strategis dan kolaboratif untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba dari tingkat paling bawah,” terang Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya dikutip pada 7 November 2025.
Operasi ini menyisir tiga titik rawan di RT 01, RT 03, dan RT 19 Desa Jalaksana. Tidak luput dari perhatian dua rumah kos yang sebelumnya pernah ditinggali seorang bandar narkoba juga ikut disisir. Salah satunya yang menjadi fokus ialah rumah kos berkapasitas 19 pintu di Jalan Tomik, yang saat ini hanya terisi sembilan kamar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang penghuni berinisial N (23), warga Kecamatan Nusaherang, yang tinggal di kos bersama empat pria diduga atlet sepak bola.
Sebanyak 15 warga yang berada di sekitar lokasi menjalani tes urine dan hasilnya 10 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang berinisial NS (27) positif mengandung tramadol, dan empat lainnya terindikasi penyalahgunaan narkoba. Keempat orang tersebut masing-masing MR (22), DM (21), BD (24), dan IM (23) akan menjalani asesment lanjutan oleh BNNK Kuningan. Diketahui kebanyakan merupakan pendatang dari luar Pulau Jawa yang bekerja sementara di wilayah Kecamatan Jalaksana.
Sementara itu, Pemerintah Desa Ciherang menyatakan siap bekerja sama dengan aparat untuk memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat desa. Kepala desa berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak tergoda mengonsumsi obat-obatan tanpa resep.
“Kami dari pemerintah desa berupaya membantu penuh. Bila ada aktivitas mencurigakan, warga tidak perlu ragu melapor. Kami ingin memastikan Jalaksana benar-benar bersih dari narkoba,” ujar Kepala Desa Jalaksana, Juhana, M.Pd.
Tramadol sendiri merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping berupa kantuk berlebihan, gangguan syaraf, hingga risiko overdosis.
BNNK Kuningan berkomitmen akan terus melakukan operasi serupa di berbagai kecamatan untuk memastikan wilayahnya terbebas dari peredaran obat keras dan narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungannya.
Dengan upaya bersama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Kuningan bisa menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
