KOTA CIREBON, iNews.id - Mulai 26 Oktober 2021 mendatang, bagi calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto di ruang kerjanya, Selasa (19/20/2021).
“Aturan ini berlaku bagi calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” jelasnya.
Suprapto menambahkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Selain itu, tambahnya, hal ini akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19.
Dikatakannya, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan,” ujar Suprapto.
Pasalnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. “Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” tambahanya.
Suprapto menerangkan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access,” ucap dia.
PT KAI Daop 3 Cirebon, imbuh Suprapto, mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
“Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021,” pungkas Suprapto
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait