JAKARTA, iNewsCirebon.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor dari semula 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam dokumen Permenkumham tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, berbunyi sebagai berikut:
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait