Ratusan Suporter Persib Geruduk GBLA, Panpel Minta Maaf soal Tewasnya 2 Bobotoh

Agus Warsudi
Aksi solidaritas atas meninggalnya dua bobotoh.(Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ratusan bobotoh menggeruduk Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Selasa (21/6/2022).

Mereka menuntut panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persib bertanggung jawab atas tewasnya dua bobotoh saat laga klasik Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat (17/6/2022).

General Coordinator Panpel Pertandingan Persib Budi Bram Rachman mengatakan, terima kasih atas atensi para bobotoh kepada panpel agar melakukan evaluasi dan perbaikan.

Budi Bram juga meminta maaf atas insiden kericuhan yang menyebabkan dua bobotoh tewas di Stadion GBLA.

Budi Bram mengatakan, peristiwa itu menjadi pukulan telak tak hanya bagi panpel pertandingan, klub Persib Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), tetapi juga seluruh penyelenggara pertandingan sepak bola di Indonesia.

"Ini (insiden tewasnya dua bobotoh Persib, Asep Ahmad Solihin dan Sofiana Yusuf di Stadion GBLA) di luar kendali saya. Saya yakin tidak ada yang ingin kejadian ini terjadi," kata Budi Bram.

Diketahui, ratusan bobotoh atau pendukung Persib Bandung menggeruduk Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Selasa (21/6/2022).

Mereka menuntut panpel pertandingan dievaluasi karena dinilai lalai dalam mengantisipasi peristiwa tak diinginkan sehingga mengakibatkan dua bobotoh tewas di Stadion GBLA pada Jumat (17/6/2022) malam.

Mereka datang membawa sejumlah spanduk besar bertuliskan Bobotoh Berduka dan poster berisi tuntutan.

Para bobotoh juga menyalakan flare di depan kantor. Isi tuntutan dalam poster itu berbunyi 'Panpel Tutup mata', 'Stop tiket kriting', dan 'Evaluasi atau mundur'.

Saat menggelar aksi, para bobotoh menyanyikan lagu penyemangat, seperti 'Halo-Halo Bandung'.

Berikut ini isi tuntutan yang disampaikan Bobotoh:

1. Menuntut panitia pelaksana (panpel) pertandingan untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan serta kelalaiannya.

2. Evaluasi besar-besaran dalam tubuh Panpel Persib.

3. Panpel harus mengimplementasikan Pasal 54 ayat 4 dan 5 UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 dan penuhi hak kami sebagai suporter yang sudah mengikuti prosedur (membeli tiket).

4. Tanpa negosiasi.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network