Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Bocor, Sudah Ditandatangani Kasatreskrim

Ayu Utami
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus UU ITE di Mapolresta Serang Kota. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani terus mengalami hal yang kurang menyenangkan. Setelah rumahnya didatangi sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022), kini beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. 

Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022. Bahkan, surat tersebut sudah ditandatangani Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.


Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang beredar luas (Foto: doc. iNews.id)

 

Mengenai surat penetapan tersangka, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani enggan berkomentar banyak. 

"Saya nggak bisa menjawab mengenai surat itu, yang berhak menjawab Kepolisian Polda Banten melalui Humasnya," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi MNC Portal Indonesia pada Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Fahmi menyebut polisi sedang menyelidiki perihal kebocoran dokumen tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, Fahmi mengatakan jika status Nikita Mirzani masih sebagai saksi.

"Kan lagi dilakukan penyelidikan atas beredarnya surat tersebut. Sesuai Penjelasan Humas Polda Banten, maka status Niki sebagai saksi," ujar Fahmi Bachmid.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network