JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara.
Terutama saat ojol menyalakan aplikasi Maps untuk mengantarkan penumpang.
“Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya,” kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Made menuturkan, dalam hal ini, larangan penggunaan ponsel saat mengemudi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.
Menurutnya, dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan,” ujar Made.
“Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait