KOTA CIREBON, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota, menindak penggendara yang melanggar kecepatan maksimal saat di jalan. Kali ini Polisi menggunakan alat canggih berupa Speed Gun untuk mendeteksi kecepatan kendaraan secara tepat.
Kali ini Satlantas Polres Ciko, melakukan pendindakan dengan mengkonsetrasikan di jalan bebas hambatan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) tepatnya di Rest Area Tol kilometer 208 B.
Satlantas Ciko bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar
Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan.
Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.
Oleh sebab itu lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1. Aturan itu menjelaskan kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu minimal 60 dan maksimal 100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang.
"Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama.
Hadir dalam kegiatan tersebut Subdit Gakkum PoldDirlantas, Sat PJR Polda Jabar, Kbo Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas.
Editor : Miftahudin