get app
inews
Aa Read Next : Lakalantas Depan Goa Sunyaragi Tewaskan Pengendara Motor, Berikut Kronologi Kejadianya

Operasi Patuh Lodaya 2022 Polres Cirebon Kota, Simak Sasaranya

Senin, 13 Juni 2022 | 10:22 WIB
header img
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar sematkan pita ke anggota Satlantas saat gelar operasi patuh lodaya 2022. (Poto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id ​​​​​​- Jajaran Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat Kepolisian Republik Indonesia menggelar apel gelar pasukan dalam pelaksanaan operasi patuh lodaya 2022 di halaman Mako Polres setempat, Senin (13/6/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKB M Fahri Siregar mengatakan, Sebanyak 16 titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas akan di siagakan petugas gabungan dalam mendukung operasi tersebut.

" Adapun target operasi yang harus di capai adalah terciptanya lalulintas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin kepatuhan masyarakat dan berkurangnya jumlah kecelakaan lalulintas," ungkapnya.

Operasi Patuh Lodaya 2022 diberlakukan selama 2 minggu terhitung sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Masyarakat diharapkan memperhatikan apa saja yang harus dilakukan selama Operasi Patuh Lodaya 2022 ini.

Sebanyak 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan pada Operasi Patuh Lodaya 2022.

Ketujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tersebut adalah:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

8. Pengendara dengan menggunakan knalpot bising.

Masyarakat di minta patuh dan tertib berlalulintas ini guna menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin berkendara diwajibkan melengkapi surat kendaraan bermotor dan menaati peraturan lalu lintas.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut