get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejad!! Pria di Kuningan Cabuli Anak Disabilitas, Korban Diimingi Jajanan

Gudang BBM Ilegal Digrebek, Polisi Sita 11 Ton Solar

Rabu, 08 Juni 2022 | 14:31 WIB
header img
Tangkapan layar video viral (Foto: Ist)

"Guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara barang bukti solar ilegal kini diamankan di Mapolres Kuningan, sedang pelaku BS akan dijerat pasal 55, 23, 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Selain mengamankan barang bukti solar ilegal sebanyak 11 ton serta satu pelaku BS warga Beber Cirebon, polisi juga tengah memburu pelaku lain, yang identitasnya telah diketahui.  
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut