JAKARTA, iNews.id - Johnny Depp menangkan gugatan pencemaran nama baik atas Amber Heard. Kabar itu pun menghebohkan jagat media sosial hingga jadi trending topik di Twitter pada Kamis (2/5/2022).
Dilaporkan, hakim Virginia memutuskan editorial Washington Post yang ditulis Amber Heard merupakan fitnah belaka. Tuduhan yang dilayangkan Amber untuk Johnny Depp di tulisan tersebut tidak benar.
"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata. Saya sakit hati karena begitu banyak bukti yang saya berikan dianggap belum cukup untuk melawan kekuatan dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya (Johnny Depp)," kata Amber seperti dilaporkan HuffPost.
Amber bahkan menilai, putusan hakim ini adalah kemunduran bagi kaum perempuan dan hal tersebut seperti kembali ke masa ketika perempuan yang berani berbicara ke publik akan dipermalukan.
"Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditanggapi serius," tegas Amber.
Sayangnya, banyak pihak yang menilai ungkapan Amber tersebut bersifat manipulatif.
Editor : Miftahudin