JAKARTA, iNews.id - Musisi Andrie Bayuajie alias AB (48) ditangkap polisi dengan dugaan penyalahgunaan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.
Ia beralasan menggunakan jenis narkotika tersebut untuk menenangkan diri.
"Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Jumat (3/6/2022).
Menurut Zulpan, AB telah mengonsumsi obat tersebut sejak tahun 2017 hingga 2018 berawal saat melakukan pengobatan.
Kemudian, sepanjang 2020 hingga 2022 AB membeli obat secara online tanpa melalui resep dokter.
"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini, yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur dia.
Zulpan menyebut, hasil tes urine terhadap AB positif mengandung Benzodiazepine.
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin