TANGERANG, iNews.id - Pasangan kakek-nenek, Yanto (65) dan Saoni (63) pusing bukan kepalang, lantaran harus berutang sana-sini guna membayar berbagai kebutuhan tempat tinggalnya di Pondok Cabe Ilir, RT03 RW09, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keduanya merupakan penerima manfaat dari program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Tempat tinggal mereka pun dibongkar dan dibedah agar menjadi layak huni. Selama proses berjalan, kakek Yanto dan keluarganya harus sewa kontrakan sementara.
Terpaksa untuk membayar sewa kontrakan dan pemenuhan hidup sehari-hari, keduanya harus meminjam uang hingga tak terasa hutangnya sudah menggunung.
Kakek Yanto awalnya tidak tahu jika beberapa kebutuhan seperti sewa kontrakan, biaya bongkar rumah, hingga biaya pembuatan sumur air bersih ditanggung sendiri.
"Awalnya dikira gratis, semua ditanggung. Ternyata harus keluar biaya sendiri juga buat bayar kuli bongkar rumah, sewa rumah, sama bikin sumur. Saya jadi ngutang sana-sini, udah Rp5 juta lebih," katanya saat memantau proses perbaikan rumah, Kamis (30/09/21).
Dia membeberkan, untuk uang jasa kuli bongkar rumah dia harus mengeluarkan biaya Rp800.000 perhari untuk 4 orang selama 4 hari. Lalu ada pula biaya sewa kontrakan yang mencapai Rp1 jutaan, pembuatan sumur air Rp1,5 juta.
"Itu semua kita tanggung sendiri, makanya sekarang ada senengnya rumah diperbaiki tapi pusing juga karena malah nambah utang," ucapnya.
Kakek Yanto mengaku telah coba menanyakan biaya-biaya itu kepada pelaksana program. Penjelasan yang dia peroleh menyebut, memang ada beberapa kebutuhan yang tak dianggarkan dalam program bedah rumah.
"Ya mau gimana lagi, saya syukuri aja," katanya.
Pelaksanaan program RUTLH sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dijelaskan di sana, penerima manfaat akan menerima bahan bangunan, penyambungan listrik dan instalasi air.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimta) Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, penerima manfaat harus menanggung biaya kontrak rumah sendiri selama rumahnya dalam tahap perbaikan.
"Untuk yang rumahnya akan dibangun, penerima manfaat mencari kontrakan sendiri selama pembangunan berlangsung. Karena anggaran sewa rumah selama pembangunan tidak termasuk kedalam anggaran. Pembongkaran rumah juga tidak ada biayanya, diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh tetangga sekitar," katanya.
Editor : Miftahudin