JAKARTA, iNews.id – Hubungan antara Rusia dengan Negara-negara Barat makin memanas. Pada Selasa (24/5/2022) parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk menutup kantor media asing di negara itu.
Kemunculan UU baru itu sebagai bentuk 'balas dendam' menyusul penutupan sejumlah outlet berita Rusia di negara-negara Barat.
Dalam UU tersebut juga diatur larangan penyebaran artikel atau materi lain dari media yang telah ditutup oleh Kejaksaan Rusia.
Kendati telah disahkan oleh Duma Negara (DPR Rusia), UU itu masih perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin agar bisa diberlakukan efektif.
Jurnalis dari organisasi media yang dianggap sebagai pelanggar undang-undang tersebut akan dicabut akreditasinya oleh Kementerian Luar Negeri Rusia.
Itu artinya mereka tidak dapat lagi bekerja di negara bekas Uni Soviet tersebut.
Pada Maret lalu, Moskow juga memberlakukan undang-undang yang dapat menghukum para wartawan dan media asing jika kedapatan menyebarkan berita palsu tentang militer Rusia.
Editor : Miftahudin