get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Tabrak Lari RHM, Dijerat Pasal 310 UU Lalulintas, Ini Bunyi Pasalnya

Menjadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Motor Terkapar

Jum'at, 24 September 2021 | 17:43 WIB
header img
Barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan Polsek Gempol (foto: istimewa).

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Seorang pengendara sepeda motor terpaksa harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, setelah menjadi korban tabrak lari di jalan raya Arjawinangun-Palimanan, Kamis (24/9/2021). 

Peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Shogun dengan nopol E 6638 N, yang dikendarai Nurkhalim (42) warga Gedungan Desa Winong Kecamatan Gempol, melaju dari arah Arjawinangun menuju Palimanan.

aat bersamaan muncul kendaraan truk tidak diketahui identitas nomor polisi dari arah belakang dengan kecepatan tinggi. Diduga tidak hati hati, truk kemudian menyenggol pengedara sepeda motor hingga oleng. Lantaran tidak bisa mengendalikan sepeda motornya, korban kemudian terjatuh dan sampai akhirnya tertabrak kendaraan trailer dengan nopol BG 8386 CF dibelakangnya.

Kecelakaanpun tidak bisa dihindarkan, korban mengalami luka luka robek dibagian tangan dan tubuh. Sementara kendaraan suzuki shogun mengalami kerusakan. Beruntung korban bisa terselamatkan dan di bawa ke UGD RS Arjawinangun. 

Panit I Lantas Polsek Gempol IPTU Suheryana menuturkan, saat ini barang bukti sepeda motor dan truk traeler sudah diamankan di Polsek Gempol untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. "Beruntung korban bisa terselamatkan hingga tidak ada korban jiwa," ucapnya Kamis (24/9/2021).

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut