KOTA CIREBON, iNews.id - RHM (29) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang merupakan pelaku tabrak lari di Kota Cirebon, Sabtu (8/1/2022) dan sempat vital di media sosial akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Juncto 312 Undang-undang Lalulintas.
Isi dari pasal 310 ayat dua sendiri berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000'.
Sedangkan pasal 312 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000'.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, memastikan RHM akan dijerat dengan UU Lalulintas lantaran telah melakukan tabrak lari di kawasan Bima Kota Cirebon.
"Awalnya pelaku menabrak kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi E 5578 KS. Kemudian dalam pelariannya, dia kembali menabrak Yamaha Mio dengan nomor polisi E 4964 CV di Lampu Merah Cideng," ujar Triyono kepada awak media, Minggu (9/1/2021).
Dikatakan Triyono, pelaku tabrak lari ada 1 orang, namun sebelum kejadian tabrak lari, ternyata pelaku bersama rekannya melakukan keributan di kawasan Bima.
"Kawan nya sudah diamankan di Kawasan Bima, namun RHM diamankan di Kawasan Kedawung, untuk kasus keributan nanti akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota," tambahnya.
Editor : Miftahudin