get app
inews
Aa Read Next : Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Tiap Bulannya, Ini Jenis dan Cara Menghitungnya

Bersiap PNS Bakal Diterapkan WFA alias Kerja dari Mana Saja

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:27 WIB
header img
Setelah menerapkan WFH di tengah pandemi Covid-19, ke depan bakal ada sistem kerja baru bagi PNS yaitu work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus mulai bersiap, kedepan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bakal menerapkan pola kerja work from anywhere (WFA).

WFH pernah diterapkan PNS atau ASN di tengah pandemi Covid-19. Ke depannya bakal ada sistem kerja baru yaitu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, konsep kerja dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Satya menambahkan, poin terpenting dalam bekerja dari mana saja adalah kinerja dan target yang tercapai. Selain itu, sistem kerja WFA hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut