get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinar Candy Dijerat Kasus Aksi Pornografi, Siap Disidangkan

Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Mengunjungi Mall, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Selasa, 21 September 2021 | 23:09 WIB
header img
Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon mulai nampak dipadati pengunjung (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota Cirebon kembali memberlakukan PPKM Level 3 dengan memberikan berbagai  kelonggaran, salah satunya memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun berkunjung ke mall.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.96-PEM yang dirilis pada 21 September 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mall, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan didampingi oleh orang tua, hal tersebut di sebutkan dalam ketentuan huruf (g) angka (4) pada surat edaran Walikota Cirebon.

Namun untuk tempat bermain anak dan hiburan di dalam mall masih ditutup sementara.

Meski sudah diperbolehkan berkunjung ke mall, pada ketentuan huruf (h) angka (2) yang mengatur mengenai objek wisata, anak 12 tahun masih tidak diperbolehkan mengunjungi objek wisata.

Dalam SE Walikota terbaru mengenai PPKM Level 3, secara isi sebagian besar masih sama dengan surat edaran sebelumnya.

Namun, kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi semakin diperluas. Bahkan mencakup kepada kafe, rumah makan hingga warung sebagai bentuk skrining kepada pengunjung hingga karyawan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut