Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari PN Cirebon, Tim Gabungan Masih Lakukan Pengejaran
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Kasus Korupsi Benda Cagar Budaya Pompa Riol Resmi Ditahan Kejari Kota Cirebon

Kamis, 28 April 2022 | 06:29 WIB
  • author Riant Subekti
Dua Tersangka Kasus Korupsi Benda Cagar Budaya Pompa Riol Resmi Ditahan Kejari Kota Cirebon
Kejari Kota Cirebon menahan 2 tersangka kasus korupsi pompa riol (Foto: Istimewa)

Tidak hanya melakukan penjualan dengan mekanisme yang tidak sesuai, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dan pelanggaran terhadap SK Walikota tahun 2001 mengenai aset benda cagar budaya (BCB).

Sebab, salah satu aset dari pompa riol tersebut yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS) adalah aset cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

“Perkembangan penanganan perkara korupsi atas dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon, telah memasuki tahap penyidikan,” kata Umaryadi.

Umaryadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen terkait dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai mana dimaksud Pasal 183 KUHP.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut