get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Bekuk 5 Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika dengan Sistem Online

Polres Cirebon Kota Musnahkan 40 Ribu Botol Miras dan 20 Ribu Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 27 April 2022 | 07:56 WIB
header img
Forkompida hadiri pemusnahan BB miras dan narkoba di Balaikota Cirebon (Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Cirebon Kota memusnahkan ribuan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan obat tanpa ijin edar dalam rangka Cipta kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022.

Bertempat di halaman belakang Balaikota Cirebon sebanyak 40 ribu botol miras dan 21 ribu butir obat-obatan tanpa izin edar dimusnahakan dengan cara dihancurkan menggunakan kendaraan berat dan dibakar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari hasil Operasi Pekat pada jelang bulan puasa dan saat bulan puasa 

"Kita amankan miras berbagai Golongan A, B dan C, dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi warga," ungkap Kapolres, Senin (26/4/2022).

Tidak hanya minuman keras dan Narkoba, dalam Operasi Cipta Kondisi jelang Idul Fitri 2022, jajaran Kepolisian Polres Cirebon Kota juga mengamankan sejumlah preman yang meresahkan dari berbagai tempat berbeda.

Dalam pemusnahan barang bukti berupa miras dan narkoba tersebut juga di hadir Forkompimda Kota Cirebon, Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut