Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Perkuat Kepastian bagi Pelaku Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gelapkan Setoran Pajak Rp1,09 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:57 WIB
  • author Riant Subekti
Diduga Gelapkan Setoran Pajak Rp1,09 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyita sebuah rumah milik tersangka berinisial AS di Kabupaten Subang, Jawa Barat Foto : Riant Subekti

SUBANG, iNewsCirebon.id– Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyita sebuah rumah milik tersangka berinisial AS di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan setelah AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II di Desa Cikawung, Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).

AS diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan usahanya selama periode Januari hingga Maret 2023. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.090.544.129 atau sekitar Rp1,09 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terkait kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik telah mengantongi penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Proses tersebut juga dikoordinasikan dengan pemerintah desa dan pengurus lingkungan setempat.

Perwakilan perusahaan wajib pajak serta aparat desa turut menyaksikan langsung proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, mengatakan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang berniat melakukan pelanggaran serupa.

Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak yang hendak melakukan kejahatan serupa serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Eko.

DJP Jawa Barat II menegaskan penegakan hukum perpajakan menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut