Update Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Gombang! Forkomades Kembali Datangi Kejari Cirebon
CIREBON, iNewsCirebon.id– Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (27/10/2026), untuk mendesak kepastian penanganan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan aset serta keuangan Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Ketua FORKOMADES, Asep Maulana Hasanudin, mengatakan kedatangan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami ingin ada kejelasan mengenai perkembangan laporan ini. Persoalan pengelolaan aset dan keuangan desa harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Asep.
Menurut dia, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang sewa Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga menyangkut dugaan penyimpangan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta prosedur administrasi pemerintahan desa.
FORKOMADES meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menelaah seluruh dokumen dan keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut.
"Kami berharap penanganannya tidak berhenti pada persoalan administrasi atau pengembalian uang semata. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, FORKOMADES menyoroti pengelolaan sewa Tanah Kas Desa Gombang periode anggaran 2020–2025.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat pengembalian uang sewa aset desa secara bertahap dengan nilai yang disebut mencapai Rp530 juta.
Rinciannya, Rp307 juta pada 16 April 2026, Rp143 juta pada 17 April 2026, serta Rp80 juta pada 23 April 2026. Dokumen tersebut juga menyebut adanya transaksi lanjutan pada 18 Juni 2026.
Namun, FORKOMADES menyatakan persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Organisasi itu turut menyoroti temuan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 senilai Rp1.331.524.455 yang, menurut keterangan yang mereka cantumkan, masih harus dipertanggungjawabkan.
Asep menilai seluruh persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan dan aset desa berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendorong agar semua temuan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang sah. Yang terpenting, prosesnya transparan dan tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan," tegasnya.
Selain persoalan keuangan, FORKOMADES juga mempertanyakan prosedur Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang disebut berkaitan dengan penggunaan kembali uang pengembalian temuan audit.
Dalam dokumen yang disampaikan, FORKOMADES menyebut Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombang membantah pernah mengikuti musyawarah yang membahas temuan laporan hasil pemeriksaan maupun menyetujui penggunaan kembali uang tersebut.
FORKOMADES juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian dokumentasi kegiatan dengan pelaksanaan sebenarnya.
Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Menurut FORKOMADES, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur tindak pidana.
FORKOMADES mencatat telah beberapa kali meminta informasi mengenai perkembangan laporan dugaan KKN Desa Gombang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Organisasi itu melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan (SP2TLP) pada 18 Agustus 2026.
Karena belum memperoleh pembaruan tertulis sebagaimana diharapkan, perwakilan FORKOMADES mendatangi Kejari Kabupaten Cirebon pada 7 September dan kembali pada 21 September 2026.
Pada 12 Oktober 2026, mereka mengirimkan surat susulan bernomor 06/P-SP2TLP/FKMPD/2026 untuk meminta kejelasan penanganan laporan tersebut.
Dalam siaran persnya, FORKOMADES menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami ingin persoalan ini mendapat penanganan yang jelas dan profesional. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti dan menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan," demikian sikap FORKOMADES dalam siaran persnya.
FORKOMADES berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan keuangan Desa Gombang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Editor: Rebecca