KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah daerah Kota Cirebon telah menganggarkan Rp31 Miliar guna pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), namun pencairannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meski sebelumya pemerintah pusat telah menerapkan bahwa THR 2022 dan TPP aparatur sipil negara akan di cairkan pada senin (18/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Cirebon, Syaroni, dirinya mengatakan, pernyataan Pemerintah Pusat masih sebatas lisan. Namun, untuk melaksanakan pencairan THR dan TPP diperlukan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Masih menunggu kebijakan dari pusat, kan PP nya juga belum turun," kata Syaroni Selasa (19/4/2022).
Syaroni menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait dengan Perkada Kota Cirebon yang nantinya akan mengatur tentang pencairan THR dan TPP ASN. Tetapi, surat tersebut belum ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon karena masih menunggu PP.
Editor : Miftahudin