DPMD Kabupaten Cirebon Tegaskan Perbup 22/2024 Final, Batas Wanakaya-Kalisapu Wajib Dipatuhi
DPMD Kabupaten Cirebon, lanjut Iwan, telah mengambil langkah dengan menyurati sejumlah instansi terkait agar segera melakukan penyesuaian administrasi.
Surat tersebut antara lain ditujukan kepada instansi yang berkaitan dengan pertanahan, data kependudukan, perencanaan pembangunan dan perpajakan, agar seluruh data dan pelayanan administratif menyesuaikan dengan penetapan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Perbup.
“Sebagai upaya kami untuk menertibkan itu, kami sudah bersurat ke ATR/BPN, Bappeda dan Dukcapil supaya sesegera mungkin melakukan tindak lanjut administratif,” jelasnya.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah data kependudukan. Apabila masyarakat yang secara administrasi wilayahnya telah ditetapkan masuk ke Desa Kalisapu tetapi data kependudukannya masih menunjukkan wilayah administrasi sebelumnya, maka data tersebut harus segera diperbarui.
“Data kependudukan yang tadinya belum update sesuai dengan Perbup, maka harus segera kita tindak lanjuti dan dirubah. Termasuk perpajakan dan pertanahan,” katanya.
Iwan mengakui, persoalan penyesuaian administrasi tersebut kemungkinan terjadi karena koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal sejak awal.
Ia sendiri mengaku baru menjabat di DPMD Kabupaten Cirebon sejak pertengahan 2025 sehingga tidak mengetahui secara keseluruhan proses yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Saya sendiri baru di sini sejak pertengahan 2025. Jadi memang mungkin masalah koordinasi dari objek terkait saja tentang batas wilayah, mungkin belum begitu clear tentang sosialisasi produk itu. Makanya saya tindak lanjuti dengan menyurat ke beberapa dinas,” ungkapnya.
Editor : Rebecca