get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Tahu? Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Cirebon 1447 H/2026 M

MUI Sentil Skema Pajak Saat Ini: Umat Islam Bayar Zakat Tapi Tetap Dipotong Pajak

Minggu, 26 Juli 2026 | 08:58 WIB
header img
(MUI) meminta pemerintah mengubah skema perpajakan agar zakat yang dibayarkan umat Islam diakui langsung sebagai pemotong pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema perpajakan agar zakat yang dibayarkan umat Islam diakui langsung sebagai pemotong pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai aturan saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda (double tax). Padahal, dana zakat yang dikelola Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) turut membantu tugas negara dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan masyarakat.

"Sangat adil jika zakat yang dibayarkan sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak, karena peruntukannya sama-sama untuk kepentingan bangsa," kata Cholil di sela pembukaan KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut