get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Kota Cirebon Kini Bisa Nikmati Hunian Layak Berkat Kolaborasi Pemkot dan Baznas

Sudah Tahu? Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Cirebon 1447 H/2026 M

Jum'at, 16 Januari 2026 | 09:34 WIB
header img
Ketua PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon, Didi Sunardi, menyampaikan bahwa ketetapan ini telah disepakati bersama seluruh peserta rapat. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Pemerintah Kota Cirebon bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah unsur terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis (15/1/2026). Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan menjelang bulan suci Ramadan.

Penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Cirebon agar ketetapan yang dihasilkan tidak memberatkan warga.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras premium seberat 2,8 kilogram per jiwa. Harga beras yang dijadikan acuan adalah harga pasar saat ini sebesar Rp14.840 per kilogram, kemudian ditambah sekitar 7 persen sebagai antisipasi kenaikan harga, sehingga menjadi Rp15.878 per kilogram.

Dengan perhitungan tersebut, zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan senilai Rp45.000 per hari untuk setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Ketua PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon, Didi Sunardi, menyampaikan bahwa ketetapan ini telah disepakati bersama seluruh peserta rapat.

“Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 1447 Hijriah/2026 M ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,8 kilogram beras,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Cirebon, unsur DPRD, BAZNAS, Kementerian Agama, MUI, TNI-Polri, organisasi keagamaan, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, guna menjaga keberkahan Ramadan serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut