Peneliti Kebijakan Publik dan Pakar Hukum: Kental Aroma TPPU Eks Jampidsus, Harus Diungkap Tuntas
Sementara itu, Mohammad Saleh Gawi Pakar Hukum Pidana, menjelaskan, publik penting mengawal dan mengontrol kasus yang menyeret eks Jampidsus FA ini hingga tuntas agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan di tempat.
Saleh Gawi menjelaskan, penyidik kepolisian pada dasarnya telah berhasil dalam mengungkap dan menemukan sejumlah bukti-bukti permulaan. Babak selanjutnya, seperti yang kita ketahui kasus ini dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh kejaksaan agung.
”Sekarang yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambil alihan perkara yang kemudian ditangani oleh internal kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku” jelas Saleh Gawi.
Selain itu, lanjut Saleh Gawi, kasus eks Jampidsus ini menarik untuk dibedah. Mengapa? Karena kalau kita melihat eks Jampidsus ini pada awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, kemudian setelah dilimpahkan atau diserahkan kepada kejaksaan agung kemudian statusnya menjadi saksi kemudian diubah lagi menjadi tersangka.
Ia berpendapat, ketidakjelasan proses tersebut ada kecenderungan untuk melepaskan Febrie Adriansyah. Belum lagi, hingga hari ini kita belum mendapatkan penjelasan resmi kalau FA ini telah ditahan.
Selain itu, kata Saleh Gawi, kelihatannya kasus ini mulai direkaya untuk meloloskan eks Jampidsus. Misalnya, bukti-bukti seperti emas dan uang yang berhasil diungkap oleh kepolisian ada suara minor yang menjelaskan kalau emasnya bukan milik FA dan sejumlah uang tersebut adalah uang palsu.
”Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum” pungkasnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, Rusdiansyah Praktisi Hukum, Lucius Karus Peneliti Formappi, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik. Sementara itu, peserta yang terlibat diantaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar