JAKARTA, iNews.id - Setelah buron selama 10 bulan, pelaku pencurian perhiasan emas senilai 50 juta, RL alias Kodok akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kodok ditangkap di Jalan Ternate VI RT.004/004, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).
"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu (11/9/2021).
Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/11/2020) yang lalu sekira jam 07.00 WIB. Di mana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafpon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta dan celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mencari CCTV yang berada di lokasi Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. Dari informasi, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. "Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya Selama pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Editor : Miftahudin