get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pria Modus Pura-Pura Ditabrak di Cirebon, Terancam 6 Tahun Penjara

Sidang Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan ‘Permainan’ Prosedur

Sabtu, 18 April 2026 | 18:26 WIB
header img
Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap sesuai aturan. Foto : Riant Subekti

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga membeberkan kronologi awal kasus. Peristiwa bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon yang diduga berujung pada tindakan asusila saat para pihak berada di bawah pengaruh minuman keras.

Agus menilai, jika memang terdapat unsur pidana, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya terfokus pada satu orang.

Tak hanya itu, ia mengungkap sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan yang telah dibuat tidak dicabut.

Sorotan utama dalam sidang ini adalah dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Penetapan tersangka dilakukan begitu cepat tanpa prosedur administrasi yang jelas. Ini yang kami persoalkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Agus juga mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah diproses.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan mekanisme perpanjangan masa penahanan yang dinilai janggal, termasuk persetujuan dari pengadilan yang disebut keluar di detik-detik akhir masa tahanan.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut