Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran 2026
"Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari ratusan lembar uang siap edar, puluhan rim kertas khusus yang sudah memiliki tanda air, hingga mesin hologram dan printer berkualitas tinggi," kata dia.
Selain perangkat teknologi seperti laptop dan monitor, polisi juga menemukan alat sensor infrared serta pengikat uang berlogo bank yang digunakan tersangka untuk meyakinkan calon korbannya.
Atas tindakan nekat ini, tersangka dijerat pasal berlapis mengenai pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau denda mencapai Rp50 miliar.
Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, memberikan catatan penting bahwa meski uang palsu ini terlihat mirip secara kasat mata, kualitas bahannya sangat jauh berbeda karena hanya menggunakan kertas umum yang diproses agar tebal, bukan serat kapas seperti uang asli. Unsur pengamannya pun tergolong kasar karena warna hologram tidak berubah saat dilihat dari sudut pandang berbeda. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam bertransaksi tunai menjelang Lebaran dengan tetap mempraktikkan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Segala temuan uang yang mencurigakan diharapkan segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat guna mencegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.
Editor : Rebecca