get app
inews
Aa Read Next : 3 Artis Indonesia Aibnya Dibongkar Orang Terdekat, Nomor 1 Oleh Ibu Kandungnya

Pengakuan KSN Setelah Tega Bunuh PL Selingkuhannya di Indramayu

Rabu, 08 September 2021 | 19:13 WIB
header img
Pelaku saat ini mendekam di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021) Foto : Istimewa

INDRAMAYU, iNews.id - KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dari pemandu lagu (PL) berinisial R (24).

Kasus tersebut berawal saat jasad korban ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Pada hari ini, KSN berhasil ditangkap polisi dan digelandang polisi. Dengan mengenakan baju tahanan dan penutup kepala, ia hanya mampu tertunduk malu.

Kepada awak media, KSN mengaku tega membunuh korban karena perkataan kasar korban kepada dirinya saat mereka tengah melakukan hubungan di luar nikah.

Pelaku dan korban ini diketahui merupakan pasangan selingkuhan.

"Iya dia tetangga saya, hubungannya pacar," ujar dia saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

KSN menjelaskan, saat itu, korban mengatakan kata 'kirik' hingga membuatnya sakit hati.

Kirik sendiri dalam bahasa Indramayu berarti anjing.

Pada saat itu, ia langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik hingga membuat tulang rawan gondok korban patah dan akhirnya tewas kehabisan napas.

Saat ditemukan, jasad wanita berusia 24 tahun tersebut dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.

Setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban, mulai dari perhiasan, gadget, uang tunai, hingga sepeda motor.

KSN mengaku, hubungan keduanya sudah sangat dekat, walau korban diketahui sudah memiliki suami.

Antara pelaku dan korban sering melakukan pertemuan dalam 2 minggu sekali, mereka juga tidak jarang melakukan hubungan diluar nikah.

"Karena sakit hati, korban saat itu saya cekik," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, setelah menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB dini hari tadi.

"Saat itu pelaku juga perlawanan terhadap petugas, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut