get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan KKN Desa Gombang Cirebon Menguat, FORKOMADES Desak Kejaksaan Usut Kerugian Rp 5 Milyar

Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Warga Kedungdalem dan Desa Lurah Datangi Inspektorat Cirebon

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:52 WIB
header img
Sejumlah perwakilan warga Desa Kedung Dalem datangi inspektorat Kabupaten Cirebon untuk berudensi. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Sejumlah warga Desa Kedungdalem dan Desa Lurah, Kabupaten Cirebon, bersama LSM Penjara Indonesia dan organisasi GRIB JAYA, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Perwakilan warga, Iing Solikin, menyampaikan bahwa laporan tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap minimnya keterbukaan pemerintah desa. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak pernah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) serta dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan dan pengelolaan proyek desa.

“Beberapa program pembangunan tidak jelas realisasinya. Salah satunya pembangunan gang yang hingga kini belum dikerjakan, padahal sudah masuk perencanaan,” ujar Iing.

Ia juga menyinggung persoalan pengelolaan sampah yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, warga rutin membayar iuran bulanan dengan nominal bervariasi, namun penggunaan anggaran, pengadaan alat, hingga sistem pengelolaannya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana yang dipungut dari warga itu ke mana dan digunakan untuk apa,” katanya.

Iing menegaskan, laporan yang disampaikan tidak bermuatan kepentingan pribadi, melainkan dorongan agar tata kelola desa berjalan bersih dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Kami menindaklanjuti aduan warga. Harapannya Inspektorat bersikap objektif dan profesional dalam menilai apakah ini sebatas pelanggaran administratif atau sudah mengarah pada tindak pidana,” kata Asep, Rabu (7/1/2026).

Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran di Desa Kedungdalem, antara lain tidak dilaksanakannya Musdes sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya. Selain itu, muncul dugaan pungutan liar, seperti pungutan saat panen menggunakan mesin combine, serta permintaan sumbangan kepada pelaku usaha untuk kegiatan adat yang disebut-sebut telah dibiayai melalui dana desa.

Laporan juga memuat dugaan anggaran fiktif pada salah satu proyek lingkungan, serta indikasi praktik jual beli jabatan perangkat desa yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Tak hanya di Desa Kedungdalem, laporan serupa juga disampaikan terkait Desa Lurah. Dugaan pungutan kepada pelaku usaha menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 turut disorot, dengan besaran nominal yang bervariasi berdasarkan skala usaha.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data dan tanda tangan oleh oknum perangkat desa, yang disebut terjadi saat kepala desa dalam kondisi sakit dan tidak aktif menjalankan tugas.

Asep menegaskan, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar dapat dipastikan apakah terdapat unsur pidana yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan warga, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit terhadap Desa Kedungdalem dan hasilnya telah dilaporkan kepada Bupati Cirebon.

“Sesuai kewenangan, Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati. Selanjutnya akan didisposisikan ke dinas terkait. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga dari dua desa serta pengurus organisasi pendamping, dengan total peserta sebanyak 12 orang. Surat laporan juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon, kejaksaan, kepolisian, camat setempat, serta instansi terkait lainnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut