get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Periksa Mantan Wawali Eti Herawati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon

Kejari Geledah Kantor Disdikbud Indramayu, Dugaan Korupsi PKBM 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:22 WIB
header img
Penyidik Kejaksaan negeri Indramayu menggeledah kantor disdikbud atas dugaan korupsi PKBM. Foto : Riant Subekti

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id – Pengusutan dugaan korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indramayu kembali memanas. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Jumat siang. Penggeledahan ini disebut sebagai langkah penting untuk menguak dugaan manipulasi data yang diduga melibatkan pejabat terkait.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Mulyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyasar ruang Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF), ruang arsip, serta ruang staf di bidang yang sama. Seluruh tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/M.2.21/Fd.1/08/2024.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi program PKBM,” ujar Mulyanto.

Menurutnya, barang-barang yang disita akan dianalisis untuk menguatkan unsur pidana dalam penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2024 tersebut.

Kejari Indramayu juga telah memeriksa setidaknya 60 saksi, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, yang dipanggil pada November 2025.

Dari hasil penyidikan awal, Kejari menemukan indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan PKBM yang dikirim ke kementerian. Modusnya, sejumlah PKBM diduga menambah jumlah peserta didik fiktif hanya demi memenuhi syarat pencairan bantuan.

Tak hanya itu, penyidik mendapati adanya penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, mulai dari tingkat SD hingga SMP, yang dicatut untuk kepentingan administrasi PKBM.

“Beberapa PKBM diduga mengadopsi data siswa sekolah formal untuk menggenapkan jumlah peserta,” tegas Mulyanto.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat peran PKBM yang seharusnya memperluas akses pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut