Sengketa Lahan 52,8 Hektare di Larangan, PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat
Jum'at, 21 November 2025 | 20:05 WIB
Dalam peninjauan, Hardjuno menemukan bahwa sebagian lahan telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang mengaku dari Qian Santang Law Firm.
Ia mempersoalkan legalitas tindakan tersebut, menekankan bahwa klaim kepemilikan harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan hanya pemasangan fisik.
Pihak ahli waris bahkan sudah melayangkan somasi pada 19 November 2025 untuk meminta dasar hukum klaim atas lahan seluas 3,9 hektare itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta