Sengketa Lahan 52,8 Hektare di Larangan, PN Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat
CIREBON, iNewsCirebon.id - Sengketa lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11/2025).
Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., turut hadir untuk meninjau lokasi, termasuk area tanah di dekat Bulog Cirebon.
Hardjuno menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik kliennya, dan klaim itu didukung oleh dokumen lengkap serta putusan pengadilan yang menguatkan.
Dalam peninjauan, Hardjuno menemukan bahwa sebagian lahan telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang mengaku dari Qian Santang Law Firm.
Ia mempersoalkan legalitas tindakan tersebut, menekankan bahwa klaim kepemilikan harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan hanya pemasangan fisik.
Pihak ahli waris bahkan sudah melayangkan somasi pada 19 November 2025 untuk meminta dasar hukum klaim atas lahan seluas 3,9 hektare itu.
Selain itu, Hardjuno juga menyinggung dugaan adanya transaksi penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum terdahulu yang diduga tidak sah.
Perkara terkait dugaan transaksi tidak sah ini kini sedang diuji dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.
Ia memastikan hak ahli waris akan terus dilindungi dan berharap semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap berdialog, asalkan prosesnya berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta