Terungkap! Mahasiswa Udayana Bali Meninggal Lompat dari Lantai 2 Kampus, Ternyata Korban Bullying
DENPASAR, iNewsCirebon.id - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, Timothy Anugrah Saputra (TAS) yang meninggal setelah melompat dari lantai dua Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar, sekitar pukul 09.00 WITA pada Rabu, 15 Oktober 2025, ternyata korban bullying atau perundungan teman sesama mahasiswa.
Beredar chat grup mahasiswa yang menunjukkan perundungan terhadap almarhum, bahkan setelah ia tiada.
Percakapan itu memicu gelombang amarah di media sosial, membuat nama beberapa mahasiswa Universitas Udayana mendadak jadi sorotan nasional.
Sebuah unggahan dari akun X (Twitter) @paledungdee memperlihatkan, tangkapan layar berisi obrolan para mahasiswa yang diduga melakukan perundungan terhadap Timothy.
Dalam tangkapan layar itu, muncul komentar yang dianggap sangat tidak pantas di tengah kabar duka.
“Nahan tawa gue jir wkwkwk,” tulis akun yang disebut sebagai Leonardo Jonathan, disertai tangkapan foto kondisi terakhir korban.
“Coba bikin cin, sejajarin muka Kekeyi sama dia wkwkwk,” tulisnya lagi.
Unggahan tersebut juga menampilkan foto terakhir Timothy yang beredar luas di media sosial sesaat setelah tragedi terjadi.
Tak butuh waktu lama, unggahan itu viral dan memicu gelombang kecaman publik.
“Ada ya orang setolol dan nirempati gini! Nih orang kek gini mending lah klo jadi babi. Sakit banget baca beritanya ???? Rest in Peace Timothy,” tulis akun @paledungdee, yang postingannya telah ditonton lebih dari 90 ribu kali.
Warganet pun berbondong-bondong mengecam tindakan tersebut, menilai perilaku para pelaku mencerminkan hilangnya empati di lingkungan kampus.
Dalam unggahan akun @lambe_turah pada 18 Oktober 2025, terlihat tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi komentar menghina.
Salah satu komentar berbunyi:
“Nanggung banget klok bunuh diri dari lantai 2 yak.”
Komentar tersebut diyakini berasal dari sesama mahasiswa Universitas Udayana.
Publik pun menilai tindakan itu tidak hanya mencoreng nama baik kampus, tetapi juga melukai perasaan keluarga korban.
Kasus ini kian menjadi perhatian setelah muncul enam nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan grup tersebut.
Setelah kasus ini mencuat, enam mahasiswa akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial.
Mereka adalah:
1. Leonardo Jonathan Handika Putra, Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud angkatan 2022.
2. Maria Victoria Viyata Mayos, Mahasiswa FISIP 2023, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Mahasiswa FISIP, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Mahasiswa FISIP 2025, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
5. Vito Simanungkalit, Mahasiswa FISIP Unud 2025, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Mahasiswa FISIP 2023, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.
Mereka mengunggah video permintaan maaf dan menyampaikan penyesalan kepada keluarga korban, pihak kampus, dan masyarakat.
Namun, di sisi lain, banyak warganet yang menilai permintaan maaf tersebut datang terlambat dan tidak sebanding dengan dampak perundungan yang telah terjadi.
Menanggapi kasus tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana melakukan rapat khusus.
Berdasarkan hasil rapat, pihak fakultas merekomendasikan agar keenam mahasiswa diberi sanksi akademik berupa nilai D (tidak lulus) untuk semua mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” ujar Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Jumat (17/10/2025).
Dewi menegaskan bahwa penyelidikan masih dilakukan secara tertutup oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Meski begitu, publik tetap menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat dampak besar yang ditimbulkan.
Banyak pihak mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan drop out bagi pelaku.
Editor : Miftahudin