get app
inews
Aa Text
Read Next : Api Lilin dan Tabur Bunga Iringi Aksi Damai Mahasiswa & Ojol Depan Polres Cirebon Kota

Viral! Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:47 WIB
header img
Seorang anggota Brimob Polda Maluku diguga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.  Oknum tersebut berinisial Bripka RN, dan langsung ditahan oleh Propam Polda Maluku. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seorang anggota Brimob Polda Maluku diguga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.  Oknum tersebut berinisial Bripka RN, dan langsung ditahan oleh Propam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, polisi merespons cepat laporan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial (medsos). 

RN telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang tegas dan lazim diterapkan untuk menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," katanya.

Menurutnya hingga kini penyidik Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana dari perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," ucapnya.

Rositah menambahkan, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut