get app
inews
Aa Text
Read Next : Warganet Ancam Boikot Jakarta Fashion Week 2026 Gegara Azizah Salsha Tampil

Viral, Kreator Konten Rizki Kabah Hina Suku Dayak Dilaporkan ke Polda Kalbar

Senin, 15 September 2025 | 09:32 WIB
header img
Rizky Kabah, seorang kreator konten asal Pontianak, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan Dayak ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025). Foto:TikTok

Polda Kalbar Tindaklanjuti Laporan Ormas Dayak

Menanggapi laporan terbaru terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Polda Kalimantan Barat memastikan akan memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan.

“Pasti akan kami panggil dan periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, di Mapolda Kalbar pada Jumat (12/9/2025).

Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Burhanuddin menegaskan pemanggilan kemungkinan dilakukan dalam pekan ini.

Rizky Kabah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Rizky Kabah atau pihak kuasa hukumnya terkait laporan dari ormas-ormas Dayak tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut