Viral, Kreator Konten Rizki Kabah Hina Suku Dayak Dilaporkan ke Polda Kalbar
PONTIANAK, iNewsCirebon.id - Rizky Kabah, seorang kreator konten asal Pontianak, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan Dayak ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025).
Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.
Dua hari setelah pelaporan, tepatnya Kamis (11/9), Iyen bersama beberapa perwakilan ormas sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
“Kami sudah diperiksa. Banyak pertanyaan yang diajukan, dan kami menjawab sesuai dengan yang kami ketahui. Kami juga sampaikan dampak konten tersebut terhadap masyarakat, terutama yang menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu dan menyebut orang Dayak penganut ilmu hitam,” ujar Iyen.
Menurut Iyen, pernyataan Rizky di media sosial dinilai sangat menghina dan menyakiti perasaan masyarakat Dayak. “Kami merasa direndahkan, dilecehkan, dan dihina. Semua ormas Dayak sepakat untuk mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Konten yang menjadi dasar pelaporan memperlihatkan Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng, rumah adat khas masyarakat Dayak. Dalam video tersebut, Rizky menyebut:
“Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam.”
Pernyataan ini dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap identitas budaya dan kepercayaan masyarakat Dayak.
Rizky Kabah, yang dikenal dengan akun TikTok @riezky.kabah dan memiliki lebih dari 2,6 juta pengikut, sebelumnya juga pernah dilaporkan atas dugaan penghinaan profesi guru.
Laporan itu diajukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar pada 26 Februari 2025, setelah video viralnya dianggap merendahkan profesi pendidik.
Setelah laporan tersebut, Rizky sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke Jakarta. Ia akhirnya diamankan pada 3 Maret 2025 dan mengakui kesalahannya. Rizky pun meminta maaf kepada para guru dan menyatakan bahwa ucapannya dipengaruhi oleh pengalaman pribadi saat bersekolah.
Menanggapi laporan terbaru terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Polda Kalimantan Barat memastikan akan memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan.
“Pasti akan kami panggil dan periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, di Mapolda Kalbar pada Jumat (12/9/2025).
Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Burhanuddin menegaskan pemanggilan kemungkinan dilakukan dalam pekan ini.
Rizky Kabah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Rizky Kabah atau pihak kuasa hukumnya terkait laporan dari ormas-ormas Dayak tersebut.
Editor : Miftahudin