Bongkar Jaringan OKT di Cirebon! Pemuda Pabedilan Diciduk Bawa 2.100 Butir Pil Terlarang

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, RG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras terbatas ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP. Eko Iskandar melalui, Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman menanti sebagai ganjaran atas aksinya.
Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras tanpa izin, segera laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Editor : Miftahudin