get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif

Pekan Sita Serentak 2025, Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Eksekusi 133 Aset Penunggak Pajak

Senin, 16 Juni 2025 | 13:03 WIB
header img
Pekan Sita serentak, strategi DJP dalam mengoptimalkan penagihan aktif melalui tindakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Foto : Riant Subekti

BEKASI, iNewsCirebon.id — Dalam semangat kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III—secara resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025. Peluncuran ini ditandai dengan pelaksanaan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Juni 2025.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam mengoptimalkan penagihan aktif melalui tindakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aksi ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang masih abai terhadap kewajiban perpajakan mereka.

 

Secara keseluruhan, rencana penyitaan mencakup 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat, yang tersebar sebagai berikut:

 

Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset

 

Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset

 

Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

 

 

Pelaksanaan kick-off dilakukan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal. Dalam kegiatan ini, para Juru Sita dari KPP terpilih melaksanakan penyitaan langsung di lapangan terhadap objek pajak berupa tanah. Proses penyitaan ini disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

 

Empat KPP ditunjuk sebagai pelaksana perwakilan dari masing-masing Kanwil, yaitu:

 

KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I)

 

KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II)

 

KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III)

 

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP menargetkan peningkatan efektivitas penagihan pajak, penguatan sinergi antar-KPP, penyamaan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, serta membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

 

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif adalah bagian dari regulasi yang dijalankan DJP.

 

 “Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya. Senin (16/6) 

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyatakan bahwa tunggakan pajak di wilayahnya masih tergolong tinggi.

 

 “Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan Wajib Pajak yang tidak patuh dapat menyadari pentingnya kewajiban perpajakan. Ini adalah langkah konkret membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” katanya.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut