Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ABK KM Cirebon Indah 5 Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Jadi Tersangka, Kuwu Desa Surakarta Diberhentikan Sementara oleh Bupati Cirebon

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:25 WIB
  • author Riant Subekti
Resmi Jadi Tersangka, Kuwu Desa Surakarta Diberhentikan Sementara oleh Bupati Cirebon
Ketua BPD Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Sardin menyampaikan SK Bupati Cirebon tentang pemberhentian sementara Kuwu Desa Surakarta. Foto : Istimewa

Sarudin menambahkan, untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihak Kecamatan Suranenggala akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya akan ditunjuk Plt agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kuryati diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta dari pengelolaan anggaran desa tahun 2022. Meski begitu, masyarakat diminta tetap menjaga ketenangan.

“Kami akan tetap menjaga ketenangan dan mencegah munculnya gejolak sebagaimana yang sebelumnya sempat dikhawatirkan,” pungkas Abdul Gopur.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan yaitu Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut