get app
inews
Aa Read Next : 4 Tempat Paling Angker di Indramayu, Wisata Horor Pas buat Uji Nyali

Komentar di Medsos Bikin Resah, Pemuda Indramayu Diciduk Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 | 09:09 WIB
header img
RI (25) saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu. (Foto: istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - RI (25) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ini harus berurusan dengan polisi.

Ia dijemput paksa dari rumah kostnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB.


RI (25), Pemuda yang dianggap sebar berita hoax meresahkan masyarakat di Mapolres Indramayu (Foto : Istimewa)

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penjemputan ini terkait menyebarkan berita hoax atau berita bohong yang dibuat RI di media sosial.

"Tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui akun instagram @ravie_isnandar yang membuat komentar pada postingan akun instagram @indramayuterkini," ujar dia, Senin (23/8/2021).

AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kejadian itu berawal saat akun instagram @indramayuterkini membuat postingan pada tanggal 10 Agustus 2021.

"Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin...@ninagustina1708@luckyhakimofficial".

Postingan itu lalu dikomentari pelaku dengan nada sinis dan provokator.

Melalui akun @ravie_isnandar, tersangka berkomentar, "VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, komentar tersebut dinilai merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seusai dijemput paksa, pemuda itu lalu dimintai keterangan lebih lanjut soal komentarnya di Mapolres Indramayu.

Kepada polisi, RI mengaku, tujuannya membuat komentar tersebut karena meras kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.

Pasalnya, karena PPKM, pemuda tersebut tidak bisa beraktivitas bebas sehari-hari.

"Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut